Keunikan Rangkong Gading
Burung dengan nama ilmiah Rhinoplax vigil ini termasuk famili Bucerotidae ordo Bucerotiformes. Ia dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, serta secara global terancam punah dengan status keterancaman menurut The International Union for Conservation of Nature/IUCN (2020): Critically Endangered.
Ukuran tubuh cukup besar, dapat mencapai 100-150 cm. Paruh padat, berwarna kemerahan dan kuning. Bulu-bulu tubuh umumnya coklat. Ujung bulu sayap berwarna putih. Ekor putih dan punya pita hitam. Bulu tengah ekor memanjang dengan pita hitam pada bagian ujungnya (ciri khas). Kulit leher merah dan tidak ditumbuhi bulu. Keunikan burung ini juga terletak pada suara yang dimilikinya. Suaranya keras, suatu rangkaian nada “tuug, tuug, tuug, …” yang awalnya lambat, kemudian semakin cepat dan berakhir dengan nada seperti suara “tertawa”. Namun, belakangan burung unik ini sudah sulit ditemukan di habitat alam, karena penurunan populasinya yang tajam akibat perburuan ilegal. Pemburu mengambil paruhnya yang kemudian diperdagangkan ilegal di pasar gelap nasional dan internasional.
#SaveRangkongGading
#CintaiRangkongGading
#LaporkanPemburunya
[df]